Selasa, 03 Mei 2011

Manajemen Pengembangan Sekolah Berbasis TIK

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal, secara sistematis merencanakan  bermacam-macam lingkungan, yakni lingkungan pendidikan yang menyediakan berbagai kesempatan bagi peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan belajar. Dengan berbagai kesempatan belajar itu, pertumbuhan dan perkembangan peserta didik diarahkan dan didorong ke pencapaian tujuan yang dicita-citakan. Lingkungan tersebut disusun dan ditata dalam suatu kurikulum, yang pada gilirannya dilaksanakan dalam bentuk proses pembelajaran. Untuk bisa menciptakan kualitas pendidikan yang baik dan yang memenuhi persyaratan diatas diperlukan pengadaan teknologi yang tepat, dimana pendidikan yang tepat jatuh pada penggunaan alat pengolah data elektronik yang dalam kenyataan dan praktik berarti menggunakan komputer dengan semua sarana pendukungnya. Komputer merupakan pilihan yang paling tepat karena bisa menampilkan informasi dalam jumlah yang besar & bervariasi, mempunyai cara kerja yang cepat dan aplikasi informasi yang dihasilkan sangat beraneka ragam.
Dewasa ini dikenal paling sedikit tiga jenis jaringan, yaitu :
1. Jaringan yang bersifat setempat yang dikenal dengan istilah “Jaringan wilayah lokal ( Lokal Area Network-LAN).
2. Jaringan wilayah yang luas ( Wide Area Network – WAN )
3. Jaringan Wilayah kota metropolitan ( Metropolitan Area Network – MAN ).

Senin, 02 Mei 2011

Layanan Pendidikan Inklusif

Pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, nerilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab.Jadi, melalui pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.

Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus tertuang dalam Permen no : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan penidikan, pada bab VII tentang Penyelengaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Adanya perubahan arah kebijakan penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus dari model pendidikan segregasi ke model pendidikan terpadu yang menempatkan anak berkebutuhan khusus ke sekolah reguler. 

Anak berkebutuhan khusus pada dasarnya merupakan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi dan fisik.  Ynag termasuk Anak berkebutuhan khusus ( ABK ) antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.  Karena karakteristik dan hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka.