Kamis, 23 Februari 2012

Ku injak kewajiban, ku dapatkan hak.

Beberapa masalah sering dipertontonkan kepada kita ketika orang berebut tentang hak, perjuangan mendapatkan hak dan mengejar hak tanpa melihat latar belakang kewajibanya dalam mendapatkan hak. Bahkan untuk mendapatkan hak sering menyampingkan dan menghapus hak-hak orang lain. Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, hak asuh anak dan lainnya


Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar Iuran sekolah atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Secara idialis memang seharusnya orang lebih mendahulukan kewajibanya dari pada menuntut hak atau antara hak dan kewajiban berimbang. Dalam kontek ini pola pikir seseorang beranggapan bahwa dengan melaksanakan kewajiban dengan baik dan benar maka hak akan didapatkan dengan sendirinya. Namun demikian banyak juga orang yang lebih mendepankan haknya dari pada kewajibannya.

”Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan ”  (QR an-Nahl [16]:97)
Firman Allah SWT di atas menggambarkan secara jelas bahwa Islam adalah ajaran yang mengutamakan dan mendahulukan pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban. Barulah kemudian menerima dan mendapatkan haknya sebagai balasan dari amal perbuatannya tersebut. Dan, bukan sebaliknya
Dalam suatu kasus di Pengadilan seorang wanita dan matan suaminya menuntut memperoleh hak asuh atas anaknya setelah terjadi perceraian. Mengapa mereka berubut mendapatkan hak asuh anaknya sedangkan mereka tidak memperhatikan hak anaknya untuk mendapatkan asuhan, bimbingan, rasa aman oleh kedua orang tuanya. Rasa egoistis dan gengsi seseorang untuk mendapatkan hak sering mengabaikan hak-hak orang lain. Kalau fungsi keluarga berjalan dengan baik, kalau orang tua melakukan kewajibannya dengan baik dan benar maka perceraikan tidak akan terjadi dan tidak akan kehilangan hak asuh anaknya, Mereka berusaha mendapatkan hak asuh hanya karena gengsi dan harga diri bukan karena mereka telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai orang tua.

Hubungan antara wanita dan pria mutlak mendapatkan hak rasa sayang dan rasa cinta, wanita pengen disayang dan dicintai oleh pria dan sebaliknya. Jika hak mendapatkan rasa sayang dan cinta itu tanpa diikuti kewajibannya, jelas jawabanya rasa sayang dan cinta itu akan pudar dan menghilang. Kewajiban memberikan rasa aman dan nyaman, membangun integrasi hati , memperhatikan, memberikan solusi dan mutivasi adalah hal-hal yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan hak rasa sayang dan cinta dai pasangannya,
Kasus lain maraknya buruh mendapatkan hak atas kenaikan upah dan guru untuk mendapatkan dana sertifikasi. Tuntutan itu wajah jika terbukti adanya peningkatan produktivitas dan peningkatan kinerja dari buruh dan guru. Pihak perusahaan akan memberikan peningkatan upah tenaga kerja jika kenaikan upah tenaga kerja berbanding lurus dengan produktivitasnya.

Demikian juga guru yang melakukan unjuk rasa pembayaran dana sertifikasi yang terlambat dibayarkan akan begitu indah jika kewajiban guru dilaksanakan dengan baik. Adanya peningkatan kinerja guru, meningkatnya kualitas pendidikan, pemenuhan jam mengajar, perubahan sikap dan pola pikir peserta didik yang positif  tidak dilaksanakan dengan baik akan mencoreng citra guru sebagai pendidik. Mengedepankan hak-hak dengan mengabaikan kewajiban guru akan menyebabkan semakin jauhnya guru dari keprofesionalisme.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sudah mulai bergeser dimana kewajiban semakin ringan. Dulu penuntuan hak-hak karena kewajiban telah dilaksanakan, tututan hak kerena memang berhak. Sekarang adanya fenomena baru bahwa tuntutan hak karena menyangkut masalah pristise, harga diri, solidaritas dan ketidakprofesionalnya seseorang.
Untuk mengembalikan keseimbangan antara hak dan kewajiban orang harus memahami betul tentang hak-hak, memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dengan benar. Hak seseorang itu akan dibatasi oleh hak orang lain dan hak tidak bisa dipisahkan dengan kewajiban seseorang.

Macam-macam Hak.
1. Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas bahwa legal tidak sama dengan moral.
2, Hak positif dan hak negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hak itu. Misalnya , hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanan.
3. Hak khusus dan hak hukum.
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita disebut hak asasi manusia.
4. Hak individu dan hak sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak bersifat positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar