Beberapa
masalah sering dipertontonkan kepada kita ketika orang berebut tentang
hak, perjuangan mendapatkan hak dan mengejar hak tanpa melihat latar
belakang kewajibanya dalam mendapatkan hak. Bahkan untuk mendapatkan hak
sering menyampingkan dan menghapus hak-hak orang lain. Hak adalah:
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, hak asuh
anak dan lainnya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar Iuran sekolah atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar Iuran sekolah atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Secara
idialis memang seharusnya orang lebih mendahulukan kewajibanya dari
pada menuntut hak atau antara hak dan kewajiban berimbang. Dalam kontek
ini pola pikir seseorang beranggapan bahwa dengan melaksanakan kewajiban
dengan baik dan benar maka hak akan didapatkan dengan sendirinya. Namun
demikian banyak juga orang yang lebih mendepankan haknya dari pada
kewajibannya.
”Barang
siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan ” (QR
an-Nahl [16]:97)
Firman
Allah SWT di atas menggambarkan secara jelas bahwa Islam adalah ajaran
yang mengutamakan dan mendahulukan pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban.
Barulah kemudian menerima dan mendapatkan haknya sebagai balasan dari
amal perbuatannya tersebut. Dan, bukan sebaliknya
Dalam
suatu kasus di Pengadilan seorang wanita dan matan suaminya menuntut
memperoleh hak asuh atas anaknya setelah terjadi perceraian. Mengapa
mereka berubut mendapatkan hak asuh anaknya sedangkan mereka tidak
memperhatikan hak anaknya untuk mendapatkan asuhan, bimbingan, rasa aman
oleh kedua orang tuanya. Rasa egoistis dan gengsi seseorang untuk
mendapatkan hak sering mengabaikan hak-hak orang lain. Kalau fungsi
keluarga berjalan dengan baik, kalau orang tua melakukan kewajibannya
dengan baik dan benar maka perceraikan tidak akan terjadi dan tidak akan
kehilangan hak asuh anaknya, Mereka berusaha mendapatkan hak asuh hanya
karena gengsi dan harga diri bukan karena mereka telah melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagai orang tua.
Hubungan
antara wanita dan pria mutlak mendapatkan hak rasa sayang dan rasa
cinta, wanita pengen disayang dan dicintai oleh pria dan sebaliknya.
Jika hak mendapatkan rasa sayang dan cinta itu tanpa diikuti
kewajibannya, jelas jawabanya rasa sayang dan cinta itu akan pudar dan
menghilang. Kewajiban memberikan rasa aman dan nyaman, membangun
integrasi hati , memperhatikan, memberikan solusi dan mutivasi adalah
hal-hal yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan hak rasa sayang dan
cinta dai pasangannya,
Kasus
lain maraknya buruh mendapatkan hak atas kenaikan upah dan guru untuk
mendapatkan dana sertifikasi. Tuntutan itu wajah jika terbukti adanya
peningkatan produktivitas dan peningkatan kinerja dari buruh dan guru.
Pihak perusahaan akan memberikan peningkatan upah tenaga kerja jika
kenaikan upah tenaga kerja berbanding lurus dengan produktivitasnya.
Demikian
juga guru yang melakukan unjuk rasa pembayaran dana sertifikasi yang
terlambat dibayarkan akan begitu indah jika kewajiban guru dilaksanakan
dengan baik. Adanya peningkatan kinerja guru, meningkatnya kualitas
pendidikan, pemenuhan jam mengajar, perubahan sikap dan pola pikir
peserta didik yang positif tidak dilaksanakan dengan baik akan
mencoreng citra guru sebagai pendidik. Mengedepankan hak-hak dengan
mengabaikan kewajiban guru akan menyebabkan semakin jauhnya guru dari
keprofesionalisme.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sudah mulai bergeser dimana kewajiban semakin
ringan. Dulu penuntuan hak-hak karena kewajiban telah dilaksanakan,
tututan hak kerena memang berhak. Sekarang adanya fenomena baru bahwa
tuntutan hak karena menyangkut masalah pristise, harga diri, solidaritas
dan ketidakprofesionalnya seseorang.
Untuk
mengembalikan keseimbangan antara hak dan kewajiban orang harus
memahami betul tentang hak-hak, memahami kewajiban dan tanggung jawabnya
dengan benar. Hak seseorang itu akan dibatasi oleh hak orang lain dan
hak tidak bisa dipisahkan dengan kewajiban seseorang.
Macam-macam Hak.
1. Hak legal dan hak moral
Hak legal
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak
legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan
setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Hak moral
adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral
lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang
majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di
perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di
perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang
dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas bahwa legal tidak sama dengan
moral.
2, Hak positif dan hak negatif
Hak Negatif
adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan
sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh
menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hak itu. Misalnya , hak
atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif
adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain
berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan
kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi
menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk
berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya
mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa
yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak
negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara
tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan
pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanan.
3. Hak khusus dan hak hukum.
Hak khusus
timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena
fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika
kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan
kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak
Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu,
melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita disebut hak asasi manusia.
4. Hak individu dan hak sosial
Hak individual
disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat.
Hak Sosial
disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi
sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah
yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas
pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak bersifat positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar