Senin, 02 Mei 2011

Layanan Pendidikan Inklusif

Pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, nerilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab.Jadi, melalui pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.

Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus tertuang dalam Permen no : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan penidikan, pada bab VII tentang Penyelengaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Adanya perubahan arah kebijakan penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus dari model pendidikan segregasi ke model pendidikan terpadu yang menempatkan anak berkebutuhan khusus ke sekolah reguler. 

Anak berkebutuhan khusus pada dasarnya merupakan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi dan fisik.  Ynag termasuk Anak berkebutuhan khusus ( ABK ) antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.  Karena karakteristik dan hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka.


Pendidikan inklusif di SMAN 4 Banjarbaru
Sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di SMAN 4 Banjarbaru ada 4 komponen yang merupakan kendala dalam kelangsungan prosesnya, yaitu : kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana dan dana. Sedang faktor lingkungan di SMAN 4 Banjarbaru sudah terbentuk nilai-nilai gotong royong, iimpati, solidaritas sosial, kebersamaan dan kekeluargaan yang merupakan modal dalam mendukung kegiatan belajar mengajar pelayanan inklusif.
Di SMAN 4 Banjarbaru dalam penyelenggaraan layanan pendidikan inklusfi menggunakan pendekatan model kelas biasa dengan tambahan bimbingan diluar kelas dengan menggunakan kurikulum sama dengan kelas reguler.

Komponen pendidikan inklusif
a. Siswa Anak Berkebutuhan Khusus.
    SMAN 4 Banjarbaru terdapat 5 siswa tuna netra dan 2 siswa tuna daksa. Penerimaaan siswa 
    ABK yang terbatas dimaksudkan untukmemudahkan pengelooan dalam memberikan layanan
    pendidikan inklusif.

b. Pengembangan kurikulum.
    Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan local. Kurikulum nasional   
    merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
    Sedangkan kurikulum muatan local merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan
    dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau
    Kabupaten/Kota.
    Kurikulum pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional)  
    yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan
    khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
    Modifikasi kurikulum dilakukan terhadap:
    1. alokasi waktu,
    2. isi / materi kurikulum,
    3. proses belajar-mengajar,
    4. sarana prasarana,
    5. lingkungan belajar, dan
    6. pengelolaan kelas.

c. Pengembangan Tenaga Kependidikan
    Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
    mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang
    pendidikan.
    Selain memerlukan guru pendamping khusus yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilanya
    sesuai dengan kebutuhan siswa inklusif juga guru pengajar perlu ketrampilan khusus
    dalamp roses belajar.

d. Pengembangan sarana-prasarana.
    di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal, anak luar biasa perlu
    pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai dengan jenis kelainan dan kebutuhan
    anak.

e. Dana
   Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya 
   kegiatan belajar mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan 
   yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
   Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara 
   lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif 
   bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan 
   peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan  kegiatan belajar-mengajar.

Kendala penyelenggaraan pendidikan inklusif
Minimnya sarana penunjang sistem pendidikan inklusi, terbatasnya pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh para guru sekolah inklusi menunjukkan betapa sistem pendidikan inklusi belum benar – benar dipersiapkan dengan baik. Apalagi sistem kurikulum pendidikan umum yang ada sekarang memang belum mengakomodasi keberadaan anak – anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel). Sehingga sepertinya program pendidikan inklusi hanya terkesan program eksperimental.
Kondisi ini jelas menambah beban tugas yang harus diemban para guru yang berhadapan langsung dengan persoalan teknis di lapangan. Di satu sisi para guru harus berjuang keras memenuhi tuntutan hati nuraninya untuk mencerdaskan seluruh siswanya, sementara di sisi lain para guru tidak memiliki ketrampilan yang cukup untuk menyampaikan materi pelajaran kepada siswa yang difabel. Alih – alih situasi kelas yang seperti ini bukannya menciptakan sistem belajar yang inklusi, justeru menciptakan kondisi eksklusifisme bagi siswa difabel dalam lingkungan kelas reguler. Jelas ini menjadi dilema tersendiri bagi para guru yang di dalam kelasnya ada siswa difabel.
   
Harapan.
Kebijakan pendidikan terpadu seperti pendidikan inklusif di indonesia merupakan kebijakan yang sangat baik dalam kerangka memberikan pelayanan bagi siswa ABK, namun demikian pemerintah hendaknya lebih serius dalam menangani pendidikan inklusif ini.
Di lapangan manyak sekolah-sekolah penyelenggara inklusi mengalami banyak kendala akan tetapi pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mendukung program itu. Oleh karenanya jika pemerintah serius menangani pendidikan inklusi hendaklah :
1. Melakukan sosialisasi dan evaluasi program.
2. Melakukan pelatihan tentang keinklusian bagi guru.
3. Menyiapkan tenaga kependidikan dan non kependidikan yang mendukung pelaksanaan
   pembelajaran inklusif.
4. Memberikan subsudi dana yang mencukupi untuk dana opraional maapun bantuan lainnya.
5. Pemerintah daerah hendaknya memberi dukungan penuh karena selama ini belum ada
    perhatian penuh dari pemerintah daerah.

1 komentar:

  1. pa boleh tanya masalah pendidikan inklusif? krna saya mengangkat judul skripsi mengenai pendidikan inklusif

    BalasHapus